Kamis, 22 Desember 2011

Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Nasional

·       Kesepakatan pancasila diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Dinyatakan kembali pada tanggal 18 Agustus 1945
·       Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 : tentang pencabutan
Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 : tentang P4 (Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila)

A.    Pancasila dalam Pendekatan Filsafat
·       Filsafat pancasila menurut Syarbaini : Filsafat pancasila adalah refleksi kritis dan rasional tentang pancasila dalam bangunan bangsa dan Negara Indonesia.
·       Nilai-Nilai yang terkandung dalam Pancasila adalah:
1)    Nilai Ketuhanan
2)    Nilai Kemanusiaan
3)    Nilai Persatuan
4)    Nilai Kerakyatan
5)    Nilai Keadilan
·       Nilai dapat menjadi dasar penentu tingkah laku manusia karena sesuatu itu:
1)    Berguna
2)    Keyakinan
3)    Memuaskan
4)    Menarik
5)    Menguntungkan
6)    Menyenangkan
·       Ciri-Ciri Nilai:
1)    Suatu realitas abstrak
2)    Bersifat normative
3)    Sebagai motivator/daya dorong manusia dalam bertindak
·       Penjelasan Nilai Menurut Prof. Notonegoro
1)    Nilai Materil : sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia
2)    Nilai Vital : sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakan kegiatan
3)    Nilai Kerohanian :
a)    Nilai kebenaran yang bersumber pada akal pikir manusia
b)    Nilai keindahan yang bersumber pada rasa manusia
c)     Nilai moral yang bersumber pada kehendak keras, karsa hati dan nurani manusia
d)    Nilai religious bersifat mutlak yang bersumber pada keyakinan manusia

·       Tingkatan Nilai dalam Filsafat Pancasila
1)    Nilai Dasar
Yaitu sebagai sesuatu yang benar/tidak perlu dipertanyakan lagi
2)    Nilai Instrumental
Yaitu sebagai pelaksanaan umum dari nilai dasar. Umumnya bebentuk norma social dan norma hokum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga Negara
3)    Nilai Praktis
Yaitu nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan sehari-hari


B.    Mewujudkan Nilai Pancasila Sebagai Norma Bernegara

·       Norma adalah perwujudan dari nilai. Setiap norma pasti mengandung nilai. Nilai sekaligus menjadi sumber bagi norma, tanpa ada nilai tidak mungkin terwujud norma. Sebaliknya tanpa dibuatkan norma, nilai yang hendak dijalankan itu mustahil diwujudkan.


C.    Makna Pancasila sebagai Dasar Negara

·       Landasan Yuridis dan Historis Pancasila sebagai dasar Negara
1)    Landasan Yuridisnya adalah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 dan Ketetapan MPR RI no XVIII/MPR/1998 (pasal 1)
2)    Landasan Historis
a)    Sidang pertama BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 diketuai oleh dr. Radjiman Widyodiningrat
b)    Pidato Moh. Yamin tanggal 29 Mei 1945
c)     Pidato Prof. Mr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945
d)    Pidato Bpk. R. P. Soeroso pada tanggal 29 Mei 1945
e)    Pidato Bpk. Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945
·       Pancasila sebagai cita hokum memiliki 2 fungsi:
1)    Fungsi Regulatif
2)    Fungsi Konstitutif



·       Hirarki Peraturan perundang-undangan No. X tahun 2004 sebagai berikut :
a)    UUD Negara 1945
b)    UU/Peraturan Pemerintah pengganti UU
c)     Peraturan Pemerintah
d)    Peraturan Presiden
e)    Peraturan daerah

D.    Makna Pancasila Sebagai Ideologi Nasional

·       Ideologi adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan untuk menjadi pegangan hidup.
·       Menurut Frans Magnis Suseno Ideologi adalah suatu sistem pemikiran yang dapat dibedakan menjadi ideology terbuka dan ideology tertutup
a)    Ideologi Terbuka
Ciri-ciri:
1)    Nilai dan cita-cita digali dan diambil dari moral dan budaya masyarakat tersebut
2)    Dasar keyakinan ideologisnya hasil musyawarah dari consensus masyarakat tersebut
3)    Nilai-nilai bersifat dasar secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional
b)    Ideologi Tertutup
Ciri-ciri:
1)    Merubah dan memperbaharui masyarakat
2)    Pengorbanan-pengorbanan dibebankan pada masyarakat
3)    Isinya terdiri dari tuntuttan-tuntuttan konkrit dan operasional yang keras yang diajukan dengan mutlak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar